Yakin Mau Redenominasi
Wacana redenominasi—penyederhanaan nilai mata uang Rupiah dengan menghilangkan tiga angka nol di belakang nominal—kembali mencuat ke permukaan perbincangan publik, menyeruak di tengah hiruk pikuk agenda pembangunan nasional. Secara resmi, pemerintah dan otoritas moneter kerap menggarisbawahi urgensi langkah ini: meningkatkan efisiensi transaksi, mempermudah pembukuan akuntansi, dan yang paling ditekankan, meningkatkan kredibilitas Rupiah di mata internasional. Rencana penyelesaian Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah RUU Redenominasi pada tahun 2027 seolah menjadi lonceng penanda bahwa era penyederhanaan Rupiah sebentar lagi akan tiba, mengubah nominal Rp100.000 menjadi Rp100, dan Rp1.000 menjadi Rp1. Namun di balik narasi optimis yang seragam dari para pengambil kebijakan, muncul suara-suara sumbang, kritis, dan skeptis yang patut kita dengar, salah satunya dari Asosiasi Turnamen Game Retro Indonesia atgri. Melalui serangkaian kajian dan pandangan mereka, atgri menaw...